Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Jadi NPWP, DJP Catat Sudah 58 Juta NIK yang Terintegrasi

Kompas.com - 26/09/2023, 06:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hingga saat ini tercatat sudah ada sekitar 58 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP.

"Proses akan terus berjalan, tetapi dari 70 juta NIK saat ini yang kira-kira (terintegrasi dengan) NPWP sudah 58 juta," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan, proses pemadanan NIK dengan NPWP akan terus dikejar. Lantaran pemerintah menargetkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai efektif diterapkan pada 1 Januari 2024 sejalan dengan beroperasinya Coretax.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Online

Saat ini penggunaan NIK pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas, sehingga penggunaan NPWP memang masih berlaku hingga 31 Desember 2023.

Namun, per 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan pada seluruh layanan Ditjen Pajak maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

"Jadi ini merupakan basis dari sistem kita ke depan. Harus kita padankan data-data yang nyambung ke NPW dengan NIK, sehingga datanya padan dengan NIK yang masuk ke sistem," kata Suryo.

Baca juga: Serba-serbi NIK Jadi NPWP yang Perlu Kamu Tahu

Untuk diketahui, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com