Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2022, 11:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Integrasi data NIK jadi NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022.

Penggunaan NIK jadi NPWP merupakan salah satu dari tiga format baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Ketentuan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Secara rinci tiga format baru NPWP yakni, pertama untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP lewat DJP Online

Secara teknis, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, maka NIK-nya akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Artinya, NIK sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.

Sementara bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Serta bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh Ditjen Pajak.

Mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi pajak menggunakan NIK

Kendati demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Dengan demikian, saat ini format lama NPWP masih tetap berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023.

Nantinya, seluruh transaksi perpajakan menggunakan NIK atau format baru akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024.

"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP format baru," ujarnya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com