Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi NIK Jadi NPWP yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 03/08/2022, 11:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Suryo mengatakan, Ditjen Pajak terus melakukan pemadanan data dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri).

Meski demikian, ia mengimbau untuk masyarakat yang merupakan wajib pajak turut aktif dengan melakukan validasi dan update data terkait penggunaan NIK jadi NPWP melalui laman resmi DJP Online.

"Kami terus lakukan pemadanan, belum lagi nanti yang update secara mandiri, silakan profilnya dilihat kira-kira sudah cocok belum, itu mesti dilakukan updating, tapi secara progres kami terus lakukan pemadanan," kata dia.

"Jadi mengimbau wajib pajak dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, mohon profil, alamat, hingga nama perlu untuk dilakukan updating atau penyesuaian, pemuktahiran, karena identitas wajib pajak itu, pasti wajib pajak yang tahu," pinta Suryo.

Baca juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Permudah Warga Lapor dan Bayar Pajak

Ketentuan bagi wajib pajak yang belum punya NPWP

Sementara itu, Ditjen Pajak juga mengatur ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Adapun untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP.

Aktivasi itu dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Sementara bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Serta bagi wajib pajak cabang diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Pemilik NIK tak berarti dipungut pajak

Meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP, tidak dipungut pajak.

"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," kata Suryo.

Sebelumnya ia juga sempat mengungkapkan, bahwa integrasi NIK jadiNPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK.

"Karena kadang kan suka lupa nomor NPWP, tapi tidak lupa NIK. Mudah-mudahan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," ungkapnya dalam acara Peringatan Hari Pajak, Selasa (18/7/2022).

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Simak Ketentuan Penting Berikut Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com