Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

NIK Jadi NPWP, DJP Catat Sudah 58 Juta NIK yang Terintegrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hingga saat ini tercatat sudah ada sekitar 58 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP.

"Proses akan terus berjalan, tetapi dari 70 juta NIK saat ini yang kira-kira (terintegrasi dengan) NPWP sudah 58 juta," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan, proses pemadanan NIK dengan NPWP akan terus dikejar. Lantaran pemerintah menargetkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai efektif diterapkan pada 1 Januari 2024 sejalan dengan beroperasinya Coretax.

Saat ini penggunaan NIK pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas, sehingga penggunaan NPWP memang masih berlaku hingga 31 Desember 2023.

Namun, per 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan pada seluruh layanan Ditjen Pajak maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

"Jadi ini merupakan basis dari sistem kita ke depan. Harus kita padankan data-data yang nyambung ke NPW dengan NIK, sehingga datanya padan dengan NIK yang masuk ke sistem," kata Suryo.

Untuk diketahui, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

https://money.kompas.com/read/2023/09/26/063000626/nik-jadi-npwp-djp-catat-sudah-58-juta-nik-yang-terintegrasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke