Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 12,6 Juta NIK Belum Terintegrasi dengan NPWP

Kompas.com - 30/08/2023, 13:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, sudah ada 58,42 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,19 persen dari total keseluruhan hingga 28 Agustus 2023.

Artinya masih ada sekitar 12,65 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

Baca juga: Kemenkeu: 52 Juta NIK Warga RI Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP

"Ada sekitar 18 persen lagi yang harus kami cari (padankan), jadi kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK dan NPWP," ujar Yon di Jakarta, Selasa (29/8/2023)

Yon menyebut, pemadanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Baca juga: Cara dan Syarat Buka Rekening BCA tanpa NPWP

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mendukung penuh program pemadanan NIK dengan NPWP ini. Terlebih lagi pemadanan NIK-NPWP ini akan memudahkan pengusaha dalam membuka faktur pajak.

"Banyak pengusaha yang sekarang masih bingung. Dia mau buka faktur pajak tapi gak punya NPWP. Nah, mau buka faktir pajak. Sekarang dengan adanya NIK-NPWP ini bagus," ujar Siddhi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Baca juga: Seberapa Penting Punya NPWP Pajak bagi Mahasiswa?

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Apa Saja Manfaat NPWP Istri Ikut Suami?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sebanyak 12,65 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com