Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: 52 Juta NIK Warga RI Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP

Kompas.com - 29/08/2023, 18:48 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI Yon Arsal mengatakan, pihaknya telah memadankan 52 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar bertajuk Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024, Selasa (29/8/2023).

Ia menyebut, data tersebut mencakup 82,18 persen dari total data yang dimiliki.

"Jadi sudah cukup baik," kata dia.

Namun begitu, ia menyadari masih terdapat cukup banyak data yang belum dipadankan mengingat waktu implementasinya adalah awal tahun depan.

"Masih 18 persen lagi yang harus kami cari," imbuh dia.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Online

Untuk itu pihaknya telah melakukan pembukaan akses yang lebih luas secara virtual. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin memadankan NIK dan NPWP.

Ketika proses pemadanan NIK dan NPWP selesai, wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan dan pelayanan wajib pajak tahun depan.

"Jadi tidak perlu punya banyak nomor, cukup satu nomor dan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam proses administrasi," tandas dia.

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 50 Tahun 2022 yang Atur NIK Jadi NPWP


Sebagai informasi, Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih secara terbatas.

Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com