Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Klik www.pajak.go.id

Kompas.com - 19/11/2023, 23:43 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong wajib pajak pribadi untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

Adapun pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya.

Baca juga: PIS Gelontorkan Rp 2,7 Miliar untuk Bantuan Rumah Sakit Apung

Sebagai informasi, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

Lalu, bagaimana cara pemadanan data NIK menjadi NPWP? 

Untuk memeriksa apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  • Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
  • Masukkan 16 digit NIK Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
  • Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung di Aplikasi BRImo

Cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id.djponline.pajak.go.id Cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id.

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut:

 

  • Akses laman www.pajak.go.id.
  • Selanjutnya pilih "Login".
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Klik "Login".
  • Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  • "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Baca juga: BRI Catat Penyaluran KUR Baru ke 1,44 Juta Debitor sampai Kuartal III-2023

Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.

Demikian informasi seputar cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com