Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, NIK dan NPWP Harus "Digabung" Paling Lambat 31 Desember 2023

Kompas.com - 24/11/2023, 07:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP kian dekat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, pemadanan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Melalui unggahan akun resmi Instagram, Ditjen Pajak mengingatkan, pemadanan NIK dengan NPWP dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Langkah ini dinilai dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan.

"Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024," tulis Ditjen Pajak, melalui akun @ditjenpajakri, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Klik www.pajak.go.id

Ditjen Pajak melaporkan, hingga 22 November lalu sudah 59,3 juta WP yang sudah memvalidasi NIK sebagai NPWP. Angka itu baru setara 81 persen dari total WP.

"12,6 juta WP perlu dipadankan," tulis Ditjen Pajak.

Apabila sampai awal tahun depan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, WP bakal menerima konsekuensi, di mana WP akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Cara memadankan NIK dengan NPWP

Apabila Anda belum melakukan validasi, dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

• Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

• Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.

• Masukkan 16 digit NIK Anda.

• Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”

• Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.

• Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Baca juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Permudah Warga Lapor dan Bayar Pajak

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com