Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, NIK dan NPWP Harus "Digabung" Paling Lambat 31 Desember 2023

Kompas.com - 24/11/2023, 07:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


Namun demikian, jika NIK belum berlaku menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

• Akses laman www.pajak.go.id.

• Selanjutnya pilih "Login".

• Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

• Klik "Login".

• Setelah berhasil, pilih menu "Profil".

• Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".

• Lakukan "Logout" dari menu Profil.

• "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Para WP memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com