Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, NIK dan NPWP Harus "Digabung" Paling Lambat 31 Desember 2023

Kompas.com - 24/11/2023, 07:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP kian dekat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, pemadanan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Melalui unggahan akun resmi Instagram, Ditjen Pajak mengingatkan, pemadanan NIK dengan NPWP dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Langkah ini dinilai dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan.

"Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024," tulis Ditjen Pajak, melalui akun @ditjenpajakri, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Klik www.pajak.go.id

Ditjen Pajak melaporkan, hingga 22 November lalu sudah 59,3 juta WP yang sudah memvalidasi NIK sebagai NPWP. Angka itu baru setara 81 persen dari total WP.

"12,6 juta WP perlu dipadankan," tulis Ditjen Pajak.

Apabila sampai awal tahun depan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, WP bakal menerima konsekuensi, di mana WP akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Cara memadankan NIK dengan NPWP

Apabila Anda belum melakukan validasi, dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

• Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

• Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.

• Masukkan 16 digit NIK Anda.

• Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”

• Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.

• Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Baca juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Permudah Warga Lapor dan Bayar Pajak


Namun demikian, jika NIK belum berlaku menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

• Akses laman www.pajak.go.id.

• Selanjutnya pilih "Login".

• Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

• Klik "Login".

• Setelah berhasil, pilih menu "Profil".

• Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".

• Lakukan "Logout" dari menu Profil.

• "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Para WP memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

Apa Itu Stagflasi: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com