Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

Kompas.com - 24/11/2023, 20:03 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Dengan demikian, batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP diundur dari semula 31 Desember mendatang, menjadi pertengahan tahun 2024.

Pasalnya implementasi PSIAP yang merupakan sistem perpajakan canggih itu baru akan terlaksana pada pertengahan tahun depan.

Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Klik www.pajak.go.id

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2023, Jumat (24/11/2023).

Suryo menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyiapkan PSIAP. Secara bersamaan Ditjen Pajak terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk implementasi interoperabilitas antar sistem nantinya.

"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki," ujarnya.

Baca juga: 59 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP hingga Oktober 2023

Terkait dengan progres pemadanan NIK dan NPWP, Suryo menyebutkan, saat ini sudah terdapat 59,3 juta wajib pajak (WP) yang melakukan validasi, atau setara dengan 82,4 persen dari 72 juta WP tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Untuk mendongkrak angka tersebut, Ditjen Pajak melakukan percepatan, dengan melakukan pemadanan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemberi kerja, serta membuka layanan asistensi untuk mendampingi pemadanan secara mandiri.

"Dan kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan terhadap data dan informasi khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan," ucap Suryo.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Cek NPWP dengan NIK Online dan Offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com