Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Gunakan NPWP tapi Sudah Padankan NIK, WP Tidak Dikenakan Pajak Lebih Besar

Hal itu berlaku asalkan WP telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP dan Sistem Administrasi Ditjen Pajak.

Ketentuan itu sebagaimana disebutkan dalam Pengumuman Ditjen Pajak tentang Penggunaan NPWP pada Sistem Adminstrasi Perpajakan.

Dalam pengumuman tersebut, Ditjen Pajak menegaskan, terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu NPWP dengan format 15 digit atau NIK bagi orang pribadi yang merupakan penduduk.

"NIK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak," tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (16/2/2024).

Dengan demikian, WP yang telah memadankan NIK dan NPWP dapat menggunakan NIK untuk berbagai kegiatan perpajakan, seperti pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembuatan kode billing dan penyetoran pajak, pelaporan SPT, hingga pelaporan informasi keuangan secara otomatis tahun 2023.

Ditjen Pajak pun memastikan, WP yang telah melakukan pemadanan dan hanya menggunakan NIK untuk berbagai aktivitas perpajakan, tidak akan dikenakan potongan yang lebih besar 20 persen.

Sebagai informasi, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, WP yang tidak menggunakan dan memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 yang lebih besar, yakni lebih tinggi 20 persen dari tarif yang ditetapkan.

"Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan....tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," tulis pengumuman tersebut.

Untuk diketahui, WP masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Hal ini menyusul diundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/02/16/182503026/tidak-gunakan-npwp-tapi-sudah-padankan-nik-wp-tidak-dikenakan-pajak-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke