Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Menyelesaikan Pemadanan NIK dan NPWP

Kompas.com - 15/01/2024, 17:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 19 Juli 2022, pada perayaan Hari Pajak nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadirkan inovasi besar dalam sistem perpajakan: integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pekan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 telah diterbitkan lebih dahulu sebagai dasar pemadanan data kependudukan dan perpajakan.

Namun, satu setengah tahun berlalu, program tersebut belum kunjung usai. Pada 8 Desember 2023, peraturan itu diubah melalui PMK No. 136 Tahun 2022. Salah satu muatannya menunda implementasi penuh NIK sebagai NPWP hingga Juli 2024, dari rencana awal pada Januari 2024.

Ada sejumlah alasan mengapa penundaan ini terjadi. Penerapan penuh NIK sebagai NPWP direncanakan terlaksana bersamaan dengan peluncuran sistem perpajakan baru, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN November 2023 (Kompas.com, 24/11/2023).

Saat ini, sistem baru tersebut masih terus dikembangkan dan ditargetkan berlaku pada pertengahan 2024. Akibatnya, implementasi NIK menjadi NPWP ikut ditunda.

Selain itu, masih terdapat banyak NIK dan NPWP yang hingga kini belum dipadankan. Per 2 Januari 2024, baru 59,88 juta dari 72,46 juta orang wajib pajak yang telah melakukan pemadanan, dengan 55,92 juta di antaranya dipadankan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Terdapat 12,5 juta orang yang belum melakukan pemadanan. Jadwal efektif NIK sebagai NPWP ditunda untuk memperpanjang batas akhir pemadanan hingga 30 Juni mendatang.

Tambahan waktu ini memberikan kesempatan bagi individu yang belum menyelesaikan pemadanan. Berbagai saluran layanan Direktorat Jenderal Pajak tersedia untuk memudahkan pemenuhan kewajiban tersebut.

Pemadanan secara mandiri dapat dilakukan melalui akun perpajakan masing-masing. Wajib pajak dapat mengecek status validasi data sebelum atau sesudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang kini juga telah memasuki masa pelaporan.

Langkahnya cukup sederhana. Masuk ke laman DJP Online dengan menggunakan NPWP dan kata sandi akun pajak masing-masing. Selanjutnya, klik bagian tab Profil yang akan menampilkan status validitas data utama.

Wajib pajak yang statusnya belum valid dan perlu dimutakhirkan dapat melakukan validasi dengan mengisi data NIK, nama, tempat dan tanggal lahir sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada formulir isian yang tertera.

Apabila membutuhkan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi nomor layanan Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pemadanan ini ditujukan agar masyarakat dapat merasakan manfaat penuh dari penyatuan nomor kependudukan dan perpajakan pada bulan Juli mendatang. Manfaat ini tidak hanya terbatas pada keperluan masuk ke aplikasi perpajakan.

Ke depannya, masyarakat direncanakan dapat memanfaatkan NIK sebagai pengganti NPWP dalam transaksi dengan pihak lain, seperti perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.

Bagi pemberi kerja, integrasi ini juga memberikan kemudahan karena tidak lagi harus melakukan pendataan NPWP pegawai. NIK dapat digunakan langsung untuk keperluan pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan karyawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com