Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita Tanah 100.000 Meter Persegi di NTB Milik Santoso Sumali

Kompas.com - 25/05/2023, 18:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali di Desa Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Aset yang disita merupakan tanah seluas 100.000 meter persegi, yang merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21.

Satgas BLBI menyatakan, penyitaan aset itu karena Santoso Sumali belum membayarkan kewajibannya selaku obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sebesar Rp 77,51 miliar dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp 447,06 miliar.

Baca juga: Aset Tanah Obligor BLBI Senilai Rp 50 Miliar di Minahasa Disita Negara

Pasca penyitaan aset tanah tersebut, Satgas BLBI masih akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan Santoso Sumali, sebab aset tersebut belum memenuhi nilai kewajiban yang bersangkutan.

"Barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Saudara Santoso Sumali, sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI," tulis Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Kamis (25/5/2023).

Adapun aset tanah yang disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, kemudian akan dilelang secara terbuka.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi," ucap Rionald.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Pengemplang Pinjaman di Cilincing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com