Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita Aset di 3 Kota Berbeda

Kompas.com - 12/05/2023, 06:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan debitur atau obligor BLBI di 3 kota yang berbeda. Penyitaan dilakukan Satgas BLBI dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang debitur.

Melalui keterangan resmi, Satgas BLBI menyita aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Aset tersebut disita sebab PT Eraska Nofa masih memiliki kewajiban piutang sejumlah Rp 12,12 miliar dan 7,84 juta dollar AS. Nilai tersebut belum termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen.

Kemudian, Satgas BLBI menyita aset jaminan dari PT Detta Marina yang merupakan debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung utang Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).

Baca juga: Mahfud Sebut Kemungkinan Masa Kerja Satgas BLBI Akan Diperpanjang

Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 35.765m2 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur. Nilai aset ini ditaksir mencapai Rp 226,29 miliar.

Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah 69,18 juta dollar AS. Jumlah ini juga belum memperhitungkan BIAD 10 persen.

Terakhir, Satgas BLBI menyita atas sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias. Barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 m2 yang terletak di Desa Botohili, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Nias Selatan atau dikenal dengan Sorake Beach Resort.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil 13 Debitur, Tagih Utang Rp 9,20 Triliun


Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 49,23 miliar.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI," tulis Satgas BLBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com