JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan, realisasi penagihan utang para obligor dana BLBI baru mencapai Rp 28,53 triliun sampai dengan 25 Maret 2023.
Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, realisasi penagihan sebesar Rp 28,53 triliun setara dengan 25,83 persen dari target yang telah ditetapkan.
Baca juga: Satgas BLBI Panggil 13 Debitur, Tagih Utang Rp 9,20 Triliun
Direktur Jenderal Kekayaan Negara itu merinci, piutang yang berhasil diselesaikan dalam bentuk uang dan masuk ke kas negara nilianya mencapai Rp 1,05 triliun.
Kemudian, dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset nilainya mencapai Rp 13,74 triliun, dengan luas sebesar 17,79 juta m2.
"Ini adalah angka perkiraan estimasi," ujar Rionald, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3/2023).
Lalu, dalam bentuk penguasaan aset properti estimasi nilainya mencapai Rp 8,54 triliun, dengan luas 18,08 juta m2. Dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian atau lembaga dan pemda nilainya mencapai Rp 2,71 triliun.
"Yang kita jadikan PMN nontunai Rp 2,4 triliun," ujar Rionald.
Meskipun realisasi penagihan piutang masih jauh dari target, Rionald menilai, Satgas BLBI sangat efektif membantu penagihan utang para obligor yang menikmati dana BLBI pada 1997-1998. Pasalnya, dengan adanya kerja sama antar kementerian atau lembaga, proses penagihan atau pengelolaan aset dapat dipermudah.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk pada 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keppres ini ditetapkan, yakni 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca juga: Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.