JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Masa kerja Satgas yang dibentuk pada 2021 itu memang akan berakhir pada Desember 2023. Satgas BLBI pun meminta kepada dewan pengarah untuk menambah masa kerja untuk mengejar target pemulihan dan penagihan hak pemerintah dari para obligor BLBI.
Namun, Mahfud yang bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI mengatakan, perpanjangan periode masa kerja hanya bisa dilakukan hingga Agustus 2024. Hal ini mengingat akan berakhirnya periode pemerintahan 2019-2024.
Baca juga: Sri Mulyani Targetkan Rampas Rp 55 Triliun Aset Pengemplang BLBI
"Kita pertimbangkan diperpanjang atau tidak. Tapi walaupun diperpanjang paling lama Agustus karena September-Oktober sudah masuk masa proses pergantian pemerintahan yang baru," tutur dia di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Mahfud menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengambil kembali haknya dari para obligor. Oleh karenanya, meskipun periode pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir, pemerintah sudah menyiapkan dokumen berkaitan dengan hasil pemulihan aset oleh Satgas BLBI.
Lewat dokumen tersebut, pemerintah akan melimpahkan tugas penagihan utang obligor BLBI ke pemerintah periode selanjutnya. Mahfud bilang, dokumen tersebut nantinya bersifat mengikat, sehingga wajib dilaksanakan pemerintah selanjutnya.
Baca juga: Satgas BLBI Bagi-bagi Gratis Aset Rampasan Pengemplang BLBI
"Tentu mengikat pemerintah berikutnya, tugas pemerintah siapa pun yang memerintah," katanya.
Sebagai informasi, sampai dengan 30 Mei 2023 Satgas BLBI telah memperoleh PNBP dan aset senilai Rp 30,66 triliun dari tugas yang dijalankan. Nilai tersebut baru setara 27,75 persen dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun.
Meskipun masih jauh dari target yang telat ditetapkan, Mahfud mengapresiasi kinerja Satgas BLBI. Sebab, ketika Satgas pertama kali dibentuk, banyak pihak yang meragukan realisasi pemulihan aset dapat mencapai 10 persen dari target yang ditetapkan.
Baca juga: Aset Eks BLBI Rp 1,86 Triliun Dihibahkan ke Bawaslu hingga BIN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.