Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tutup 155 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong

Kompas.com - 06/06/2023, 21:37 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan penutupan entitas ilegal tersebut dilakukan sejak Januari hingga 31 Mei 2023. 

“Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” ujar Kiki, sapaan akrabnya, seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Brantas Abipraya Kebut Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 4-6

Sejak awal Januari hingga 31 Mei 2023, Kiki menyebutkan OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, ia merincikan sebanyak 4.438 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 3.949 pengaduan dari sektor perbankan, dan sisanya pengaduan dari sektor pasar modal.

Menyikapi maraknya pinjol ilegal dan tingginya tingkat pengaduan, lanjutnya, secara bersamaan OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil menjangkau 162.528 peserta secara nasional hingga 31 Mei 2023.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tawarkan 8 Proyek ke Investor

Ia mencontohkan, Sikapi Uangmu yang merupakan saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, berhasil mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten.

Sementara itu, untuk menangani isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan. 

OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com