Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilik Tamara Center Bantah Gedungnya Dibangun dari Dana BLBI

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pantoru Mas menanggapi penyitaan Gedung Tamara Center yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Tim kuasa hukum Pantoru Mas menyatakan, perusahaan selaku pemilik Gedung Tamara Center menyampaikan keberatan atas tindak penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI.

Sebab, Pantoru Mas diklaim tidak terlibat dengan obligor BLBI dan tidak memiliki utang ke negara, sehingga aksi penyitaan dinilai tidak berdasarkan hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Pantoru Mas, direksi, dewan komisaris, maupun para pemegang saham PT Pantoru Mas tidak mempunyai utang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional," ujar Tim kuasa hukum Pantoru Mas yang terdiri dari Berlian Dumaris Simbolon dan Aiko Pulukadang, Senin (31/7/2023).

Selain itu, Pantoru Mas menyatakan, Gedung Tamara Center dibangun dan dimiliki oleh perusahaan dengan dana yang tidak bersumber dari dana BLBI.

Gedung Tamara Center sendiri disebut telah dibangun dan dimiliki Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum didirakannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni pada 1998.

Lebih lanjut Kuasa hukum Pantor Mas menyatakan, tanah dan bangunan Gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang dari obligor BLBI atas nama Lidia Muchtar dan Atang Latief.

"Obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI yaitu Lidia Muchtar dan Atang Latief bukanlah pemegang saham PT Pantoru Mas dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center," ujar Kuasa hukum Pantoru Mas.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pantoru Mas mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI, dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

Sebagai informasi, Satgas BLBI menyita Gedung Tamara Center pada Senin hari ini sebagai respons dari belum diselesaikannya pembayaraan utang terkait BLBI oleh obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) atas nama Atang Latief dan obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar.

Tercatat Atang Latief memiliki kewajiban pembayaran kepada negara sebesar Rp 155,73 miliar. Sementara itu, Lidia Muchtar memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 188,48 miliar. Besaran tersebut belum memperhitungkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Secara lebih rinci, aset yang disita oleh Satgas BLBI ialah Gedung Tamara Center, dengan sertipikat hak guna bangunan atas nama PT Pantoru Mas.

Selain itu, Satgas BLBI juga menyita 37 persen saham PT Pantoru Mas dari PT Unggul Makmur utama dan Veeras Limited.

https://money.kompas.com/read/2023/07/31/184000026/pemilik-tamara-center-bantah-gedungnya-dibangun-dari-dana-blbi

Terkini Lainnya

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke