Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 19/01/2024, 20:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini adalah mengenai hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor keuangan," tulis OJK dalam Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SHUTTERSTOCK/TITIS CAHYA AJI PAMUNGKAS Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedikit catatan, peraturan OJK tersebut telah berlaku sejak 22 Desember 2023.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan?

Berikut ini adalah hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.

1. Hak Calon Konsumen dan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

  • Mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Simak Poin-poinnya

  • Memilih produk dan layanan
  • Mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan
  • Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan
  • Didengar pendapat dan pengaduannya
  • Mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen
  • Mendapatkan edukasi keuangan
  • Dilayani secara benar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com