Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini adalah mengenai hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor keuangan," tulis OJK dalam Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).

Sedikit catatan, peraturan OJK tersebut telah berlaku sejak 22 Desember 2023.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan?

Berikut ini adalah hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.

2. Kewajiban Calon Konsumen dan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

  • Mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan layanan sebelum membeli produk
  • Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar
  • Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan
  • Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  • Membayar sesuai dengan kesepakatan dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa pelindungan konsumen

Demikian adalah hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan.

https://money.kompas.com/read/2024/01/19/202600126/simak-hak-dan-kewajiban-konsumen-di-sektor-jasa-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke