Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kompas.com - 14/01/2024, 18:16 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.

“Kementerian Perdagangan harus menyatakan keberpihakannya dalam pengawasan barang sesuai K3L. Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” ujar Wamendag Jerry dalam siaran persnya, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Soal Dugaan Skandal Uji Keselamatan, Kemendag Minta Klarifikasi Daihatsu

Lebih lanjut Jerry mengatakan, Kementerian Perdagangan melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan BPTN untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan tersebut.

Saat ini, BPTN terdiri atas 4 balai yang berlokasi di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Wilayah kerja BPTN Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“BPTN merupakan perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah untuk melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. Pengawasan terhadap komoditas K3L menjadi salah satu tugas BPTN,” ujar Wamendag Jerry.

Dia juga mengatakan, BPTN perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Wamendag Jerry menuturkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah terkait era perdagangan bebas saat ini adalah menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib.

Namun, belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI sehingga perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.

“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanan dan metode pengujian diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,” jelasnya.

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 100 ayat 3, kewenangan pengawasan Direktorat Tertib Niaga meliputi penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perizinan berusaha terkait gudang,pemberlakuan SNI, dan pendaftaran barang produk dalam negeri dan asal impor terkait K3L.

Selain itu, Direktorat Tertib Niaga juga memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi barang dan/atau jasa, perdagangan yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyebutkan, terdapat 22 barang listrik dan elektronika yang termasuk di dalam daftar barang terkait K3L.

Adapun daftar barangnya yaitu, penghisap debu, pemanggang roti listrik, penanak nasi, teko listrik, pengering rambut, microwave, pencukur listrik, dan piranti pijat listrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com