Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

Kompas.com - 08/12/2023, 07:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan saling “melempar batu” alias  saling menyalahkan atas kasus utang rafaksi minyak goreng ke Asosiasi Peritel Indonesia (APRINDO) yang masih belum dibayarkan. 

Teranyar, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan  pelunasan seharusnya ditanyakan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bukan kepada pihaknya.  

"Kalau pembayaran ditanyakan kepada BPDPKS. Kalau belum ada usulan, bagaimana mau dibayar?" ujar Airlangga saat ditemui media pada agenda Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).  

Padahal Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sendiri menyatakan pembayaran pembayaran rafaksi migor tinggal menunggu surat balasan dari Kemenko Perekonomian atas usulan Kemendag, agar polemik rafaksi migor bisa dibahas melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). 

"Sudah, rafaksi kan sudah kirim surat, tapi belum ada jawaban dari Kemenko Perekonomian," ujar Zulhas saat ditemui usai agenda Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Pembahasan utang yang hampir memakan waktu 2 tahun itu pun pernah dibawa ke DPR RI untuk dibahas dalam rapat kerja. Dalam rapat itu, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Kemendag untuk segera membayar utang yang bernilai Rp 344 miliar itu.

Mufti mengatakan, Aprindo menjadi penyelamat ketika Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng hingga harganya yang tinggi. 

Oleh sebab itu menurut dia, ketika dalam satu waktu harga CPO kembali mahal dan harga minyak goreng di Indonesia juga mahal, dikhawatirkan Aprindo tidak mau bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatasinya. 

"Bayangkan di tengah harga migor tinggi bahkan enggak ada di pasaran itu pahlawannya itu Aprindo. Di pasar enggak ada, tapi di ritel Alfamart, Indomaret itu ada. Di pasaran ada, harga mahal tapi yang bisa menstabilkan itu Aprindo," ujar Mufti Anam saat rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas), Senin (4/9/2023). 

"Jadi ini harus dijaga karena jangan sampai ini tidak dibayar kemudian berikutnya tiba- tiba harga CPO naik, minyak goreng naik mereka mau terlibat bantu pemerintah," sambung Mufti.

Baca juga: DPR RI Desak Mendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Ihwal percekcokan itu pun, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) buka suara atas utang itu. 

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, rafaksi migor baru bisa dibayarkan jika ada hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). 

Eddy menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pembayaran rafaksi migor tersebut.  

"Kalau enggak nunggu, gimana persyaratan saya untuk memberikan penyaluran itu (rafaksi migor). Apabila sudah ada hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan Dirjen PDN," jelas Eddy.  

Menurut Eddy, jika tidak ada verifikasi dari Kemendag, maka pihaknya tidak akan bisa membayar. "Kalau tidak ada itu (verifikasi Kemendag), saya tidak bisa bayar. Duitnya siapa? Itu saja kuncinya," ungkap Eddy.

Baca juga: Mendag Buka-bukaan Alasan Belum Bayar Utang Rafaksi Migor Rp 344 Miliar

 


Untuk diketahui, sumber utang rafaksi itu dimulai ketika awal Januari 2022 silam saat harga minyak goreng melambung tinggi hingga stoknya terbatas. 

Pemerintah pun dalam hal ini adalah Kemendag melakukan berbagai upaya untuk meredam harga tersebut yang salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari. 

Permendag itu menghendaki adanya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan satu harga. Ketika itu ada juga kebijakan yang ditetapkan yakni Harga Acuan Keekonomian (HAK) dan Harga Eceren Tertinggi (HET). Pada saat itu HAK minyak goreng Rp 17.260 per liter dan HET Rp 14.000 per liter.

Akhirnya Aprindo melalui anggota-anggotanya memerintahkan untuk menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 sesuai Permedag itu. 

Baca juga: Buntut Utang Rafaksi, Aprindo dan 5 Produsen Minyak Goreng Ancam Laporkan Kemendag ke Mabes Polri

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com