Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kala Kemenko Perekonomian dan Kemendag Saling “Lempar Batu” soal Utang Minyak Goreng... 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan saling “melempar batu” alias  saling menyalahkan atas kasus utang rafaksi minyak goreng ke Asosiasi Peritel Indonesia (APRINDO) yang masih belum dibayarkan. 

Teranyar, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan  pelunasan seharusnya ditanyakan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bukan kepada pihaknya.  

"Kalau pembayaran ditanyakan kepada BPDPKS. Kalau belum ada usulan, bagaimana mau dibayar?" ujar Airlangga saat ditemui media pada agenda Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).  

Padahal Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sendiri menyatakan pembayaran pembayaran rafaksi migor tinggal menunggu surat balasan dari Kemenko Perekonomian atas usulan Kemendag, agar polemik rafaksi migor bisa dibahas melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). 

"Sudah, rafaksi kan sudah kirim surat, tapi belum ada jawaban dari Kemenko Perekonomian," ujar Zulhas saat ditemui usai agenda Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Pembahasan utang yang hampir memakan waktu 2 tahun itu pun pernah dibawa ke DPR RI untuk dibahas dalam rapat kerja. Dalam rapat itu, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Kemendag untuk segera membayar utang yang bernilai Rp 344 miliar itu.

Mufti mengatakan, Aprindo menjadi penyelamat ketika Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng hingga harganya yang tinggi. 

Oleh sebab itu menurut dia, ketika dalam satu waktu harga CPO kembali mahal dan harga minyak goreng di Indonesia juga mahal, dikhawatirkan Aprindo tidak mau bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatasinya. 

"Bayangkan di tengah harga migor tinggi bahkan enggak ada di pasaran itu pahlawannya itu Aprindo. Di pasar enggak ada, tapi di ritel Alfamart, Indomaret itu ada. Di pasaran ada, harga mahal tapi yang bisa menstabilkan itu Aprindo," ujar Mufti Anam saat rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas), Senin (4/9/2023). 

"Jadi ini harus dijaga karena jangan sampai ini tidak dibayar kemudian berikutnya tiba- tiba harga CPO naik, minyak goreng naik mereka mau terlibat bantu pemerintah," sambung Mufti.

Ihwal percekcokan itu pun, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) buka suara atas utang itu. 

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, rafaksi migor baru bisa dibayarkan jika ada hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). 

Eddy menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pembayaran rafaksi migor tersebut.  

"Kalau enggak nunggu, gimana persyaratan saya untuk memberikan penyaluran itu (rafaksi migor). Apabila sudah ada hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan Dirjen PDN," jelas Eddy.  

Menurut Eddy, jika tidak ada verifikasi dari Kemendag, maka pihaknya tidak akan bisa membayar. "Kalau tidak ada itu (verifikasi Kemendag), saya tidak bisa bayar. Duitnya siapa? Itu saja kuncinya," ungkap Eddy.

Untuk diketahui, sumber utang rafaksi itu dimulai ketika awal Januari 2022 silam saat harga minyak goreng melambung tinggi hingga stoknya terbatas. 

Pemerintah pun dalam hal ini adalah Kemendag melakukan berbagai upaya untuk meredam harga tersebut yang salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari. 

Permendag itu menghendaki adanya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan satu harga. Ketika itu ada juga kebijakan yang ditetapkan yakni Harga Acuan Keekonomian (HAK) dan Harga Eceren Tertinggi (HET). Pada saat itu HAK minyak goreng Rp 17.260 per liter dan HET Rp 14.000 per liter.

Akhirnya Aprindo melalui anggota-anggotanya memerintahkan untuk menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 sesuai Permedag itu. 


Berapapun harganya yang mereka beli (dari produsen) tetap harus dijual Rp 14.000 per liter sesuai HET. 

Singkatnya, pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku usaha itu berdasarkan selisih antara harga Rp 17.260 per liter dengan Rp 14.000. 

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

Dengan adanya selisih tersebut artinya pemerintah mempunyai utang selisih pembayaran yang harus dibayarkan namun harus melalui proses verifikasi yang panjang sesuai dengan aturan. 

Sayangnya pada saat itu, Kementerian Perdagangan mengalami keterlambatannya untuk menujuk verifikatornya sehingga adanya keterlambatan yang mengakibatkan verifikasinya berjalan cukup panjang melampaui waktunya. 

Alih-alih ingin membayar, Kemendag malah mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tersebut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 

https://money.kompas.com/read/2023/12/08/073000326/kala-kemenko-perekonomian-dan-kemendag-saling-lempar-batu-soal-utang-minyak

Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke