Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Akan Cabut Izin Usaha TikTok jika “Kekeuh” Gabungkan Transaksi Pembayaran dalam Satu Platform

Kompas.com - 20/12/2023, 14:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha TikTok jika tak taat aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini menyusul dibukanya kembali TikTok Shop setelah sebelumnya resmi ditutup sejak dua bulan lalu. Hanya saja, ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama di aplikasi TikTok itu sendiri. 

Hal itu pun bertentangan dengan Permendag Nomor 31 yang melarang social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi. 

“Yah tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31 itu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim kepada media di jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Baca juga: Masa Transisi TikTok Shop Perlu Diawasi

Sementara itu, dikutip dari Permendag Nomor 31 Bab 8 Pasal 50, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Permendag ini akan diberikan sanksi administratif. 

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dan dimasukkan dalam daftar hitam.

“Selain itu, juga diberikan sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi Pasal 50 ayat 2. 

Baca juga: TikTok Shop Masih Jualan di Medsos, Mendag Sebut demi UMKM


Kemudian, dijelaskan pula peringatan tertulis akan diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diberikan. 

Apabila dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE oleh instansi terkait yang berwenang. 

Pemblokiran sementara layanan PMSE dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com