Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 19/01/2024, 20:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

  • Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Mendapatkan ganti rugi apabila produk dan layanan tidak sesuai perjanjian
  • Membentuk asosiasi konsumen
  • Hak lain yang diatur dalam ketentuan

Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

2. Kewajiban Calon Konsumen dan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

  • Mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan layanan sebelum membeli produk
  • Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar
  • Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan
  • Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  • Membayar sesuai dengan kesepakatan dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa pelindungan konsumen

Demikian adalah hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com