Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kategori Minuman Berpemanis yang Bakal Dikenakan Cukai, Apa Saja?

Kompas.com - 29/01/2024, 23:24 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.

Apalagi, target penerimaan dari cukai MBDK ini telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan, pihaknya mengusulkan penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya.

Baca juga: Tarif Penyebrangan Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Naik per 1 Februari 2024, Ini Rinciannya

Hal ini sejalan dengan kajian The American Heart Association (AHA) yang mengusulkan pengenaan tarif cukai MBDK berdasarkan kadar gula yang dikandungnya.

Dengan begitu, penggolongan cukai MBDK ini diharapkan bisa menjadi insentif bagi industri untuk menuju MBDK dengan kadar gula yang lebih rendah. Ini bertujuan untuk mendorong konsumen untuk mengonsumsi MBDK yang lebih less sugar.

"Jadi nanti usulan dari kita akan ada satu batasan kadar gula yang sehat. Jadi ketika dia melebihi batasan tersebut akan kita kenakan cukai. Sedangkan kalau di bawah batasan tersebut, akan tidak dikenakan cukai," ujar Ali dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Bisnis Periklanan di Indonesia Masih Cerah, Agensi Moonfolks Bidik Pertumbuhan 30 Persen Tahun Ini

Sejauh ini, regulasi BPOM mendorong perusahaan untuk melakukan reformulasi produknya dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram per 100 ml.

Sejalan dengan hal tersebut, maka pihaknya mengusulkan tarif cukai MBDK hanya dikenakan terhadap MBDK dengan kandungan kadar gula sebagaimana threshold dari aturan BPOM.

"Jadi ketika nanti batasan itu dia lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml itu dari BPOM diatur bahwa itu minuman tidak sehat. Dan kalau di bawah 6 gram per 100 ml itu minuman yang lebih sehat," katanya.

Namun, Ali bilang, nilai batasan kadar gula tersebut masih bisa berkembang lantaran batasan tersebut tergantung dari kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Daftar 27 Mitra Distribusi untuk Pembelian ORI025

Setidaknya, ada tiga kategorisasi MBDK yang akan dikenakan cukai. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100 ml.

Kedua, MBDK yang mengandung pemanis alami dalam kadar berapapun. Ketiga, MBDK yang mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun.

Ali membeberkan best practice batasan kadar gula yang dikenakan cukai. Misalnya saja untuk negara Prancis yang menetapkan batasan kadar gula sebesar 1 gram per 100 ml, Kroasia 2 gram per 100 ml, dan Ekuador, Portugal yang menetapkan batasan kadar gula 2,5 gram per 100 ml.

"Jadi Prancis itu sangat ketat sekali. Artinya di atas 1 gram per 100 ml itu akan dikenakan cukai," katanya.

Kemudian, Afrika Selatan menetapkan batasan kadar gula sebesar 4 gram per 100 ml, Maroko 5 gram per 100 ml, Thailand 6 gram per 100 ml, serta Hungaria 8 gram per 100 ml. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi) 

Baca juga: Wujudkan Resolusi Keuangan di Awal Tahun dengan Berinvestasi pada Layanan BRI Wealth Management

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Siap-siap! Minuman dengan Kadar Gula Ini Bakal Dikenai Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com