Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

Kompas.com - 26/09/2023, 18:14 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024. Hal ini merupakan salah satu langkah ekstensifikasi yang dilakukan oleh Kemenkeu dalam rangka mengerek penerimaan negara.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan pemangku kepentingan terkait tengah melakukan pembahasan regulasi pungutan cukai tersebut. Pada saat bersamaan, dilakukan juga pemetaan pelaksanaan ketentuan yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu itu.

"Termasuk kita sedang mensimulasikan kira-kira penerapan seperti apa dan lingkupnya seperti apa," kata dia dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Rencana Pemerintah Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis di 2023

Aflah belum merinci aspek-aspek yang dibahas dalam regulasi tersebut, seperti threshold hingga tarif cukai untuk produk MBDK. Namun ia menegaskan, perumusan regulasi itu menjadi penting agar pengenaan cukai MBDK tidak terlalu banyak merugikan masyarakat.

"Kalau kami tidak menyiapkan konteksnya dengan tepat, nanti manfaat dengan mudharatnya lebih banyak mudharatnya," ujarnya.

Melanjutkan pernyataan tersebut, Aflah mengisyaratkan nantinya belum semua produk minuman berpemanis akan dikenakan cukai. Ia pun mencontohkan minuman yang belum akan dikenakan cukai ialah es teh buatan yang dijual oleh pedagang di pinggir jalan atau warung.

"Ini untuk tahap awal ini belum kita kenakan," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Beberkan Modus Impor Tekstil Ilegal ke Indonesia

Ia pun juga belum bisa memastikan kapan pembahasan regulasi tersebut akan rampung. Namun demikian, pemerintah disebut akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pungutan MBDK diberlakukan.

"Sehingga para pengguna atau produsen tidak terkaget-kaget. Menjelang implementasi akan kita gencarkan sosialisasinya dulu," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah berencana memperluas pengenaan atau ekstensifikasi objek cukai pada tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai salah satu strategi mengejar target pendapatan negara yang berasal dari cukai.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Upaya Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar lewat Bandara Soekarno-Hatta

Pada tahun depan, pemerintah menargetkan pendapatan yang berasal dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp 321 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 7 persen dari outlook penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini.

Oleh karenanya untuk mengejar target pertumbuhan tersebut, pemerintah akan melakukan ekstensifikasi objek cukai dengan menerapkan pungutan cukai MBDK pada 2024.

Baca juga: 5 Tips Membuka Franchise Minuman untuk Pemula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com