Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Kompas.com - 26/09/2023, 17:20 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja meluncurkan bursa karbon atau carbon trade (IDX Carbon) yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/9/2023). Namun demikian pemerintah terus mendorong implementasi pajak karbon untuk segera terealisasi.

Sebagai informasi, perdagangan karbon atau bursa karbon merupakan merupakan kegiatan jual beli sertifikat karbon atau kredit karbon. Sementara itu, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil, misalnya bensin, avtur, gas, dan lain-lain.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penerapan pajak karbon akan segera dilaksanakan sesuai dengan timeline. Ia mengatakan kewenangan pajak ada tangan pemerintah.

Baca juga: Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

“Agak beda dengan pajak lainnya. Tapi justru untuk menjadi insentif dan disinsentif pada wajib pajak untuk memperoleh unit pengurangan emisi karbon. Esensi untuk revenue-nya beda, kalau pajak lain targetnya ke pendapatan negara, dan kemudian menjadi sumber dari belanja negara melalui APBN,” ujar Mahendra.

Menurut dia, potensi pajak bukan menjadi tujuan dari pajak karbon. Tapi justru menjadi instrumen insentif dan disinsentif bagi banyak pihak untuk memperoleh unit karbon dan pengurangan emisi.

“Potensi pajak bukan menjadi tujuan dari pajak karbon, bukan untuk penerimaan dan pendapatan, tapi sebagai instrumen insentif dan disinsentif bagi pihak yang kena pajak untuk memperoleh unit karbon, dalam upaya pengurangan emisi. Pembuatan pajak karbon perlu pendalaman, dan perhitungan yang lebih rinci,” kata dia.

Baca juga: OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait dengan bursa karbon. Antara lain peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon.

“PMK pajak karbon yang ini kami kawal jangan lari dari hasil keputusan ratas yang lalu,” tambahnya.

Baca juga: Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com