Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Kompas.com - 26/09/2023, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengemukakan sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam rangka memungut pendapatan berasal kepabeanan dan cukai pada 2024.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Mohammad Aflah Farobi mengatakan, salah satu tantangan yang akan dihadapi dalam mengejar target penerimaan kepabeanan dan cukai ialah adanya peralihan konsumsi jenis rokok.

Menurutnya, saat ini terdapat fenomena di mana masyarakat beralih dari rokok golongan I, yakni rokok dengan harga eceran paling tinggi, ke rokok lebih murah yang termasuk dalam golongan II dan golongan III.

"Ada beberapa tantangan yang sifatnya operasional yaitu terjadinya downtrading konsumsi cukai hasil tembakau ke golongan II dan golongan III," kata dia, dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Terdampak Hilirisasi, Penerimaan Negara dari Bea Keluar Menyusut 11,5 Persen di 2024

Aflah menilai, fenomena peralihan itu terjadi seiring dengan semakin jauhnya celah harga eceran tertinggi antara rokok golongan I, golongan II, dan golongan III.

Jika dilihat berdasarkan data yang ia miliki, konsumsi rokok golongan I mengalami penurunan secara signifikan, sementara rokok golongan II dan golongan III meningkat.

"Untuk yang SKM (sigaret kretek mesin) golongan I turun 14 persen, untuk golongan II naik 8,4 persen, dan golongan III naik 32,6 persen," tuturnya.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Meskipun konsumsi rokok golongan II dan golongan III meningkat, pungutan cukainya tidak mampu mengkompensasi penurunan pungutan cukai rokok golongan I, yang memiliki tarif pungutan lebih tinggi.

Selain peralihan ke rokok yang lebih murah, terdapat juga peralihan konsumsi ke rokok elektrik, yang tarif cukainya pun lebih rendah dari cukai rokok golongan I.

"Kemudian (tantangan pungutan cukai) juga shifting konsumsi rokok konvensional ke rokok elektrik," katanya.

Baca juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Naik 17,8 Persen Pada Agustus 2021

 


Tantangan lain yang akan dihadapi ialah terkait dengan program hilirisasi sumber daya alam yang tengah dihadapi oleh pemerintah.

Aflah menjelaskan, pemerintah akan mulai melarang ekspor komoditas tembaga mulai Juni 2024, dalam rangka mendukung fokus hilirisasi komoditas. Pelaksanaan larangan ekspor tersebut akan berimbas terhadap pungutan bea keluar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com