Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Kompas.com - 26/09/2023, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sebagai informasi, pemerintah menunda pelaksanaan larangan ekspor komoditas tembaga dari semula seharusnya Juni lalu menjadi 2024. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan progres pembangunan smelter pelaku usaha yang telah mencapai 50 persen.

"Kemungkinan kalau penyelesaian smelter lebih cepat, tarif yang dikenakan bea cukainya lebih kecil," kata Aflah.

Untuk merespons berbagai tantangan tersebut, DJBC menyiapkan sejumlah strategi untuk mendongkrak pungutan kepabeanan dan cukai. Salah satunya ialah melalui ekstensifikasi pungutan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik.

Lalu, pemerintah juga akan melakukan intensifikasi penyesuaian tarif cukai. Aflah bilang, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen pada 2024. Kenaikan tarif juga akan dilakukan terhadap CHT produk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 321 triliun pada 2024. Nilai tersebut meningkat dari outloook pungutan kepabeanan dan cukai tahun ini sebesar Rp 300,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com