JAKARTA, KOMPAS.com - Perdagangan bursa karbon resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023) di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, implementasi yang dilakukan OJK memakan waktu hanya 8 bulan, sejak berlakunya UU Nomor 4 tahun 2023.
“Dalam kesempatan ini, kami telah melaksanakannya dalam waktu 8 bulan ini,” kata Mahendra.
Baca juga: Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Jokowi: Potensinya Rp 3.000 Triliun, Bahkan Lebih...
“Sebagai pembanding di negara tetangga kita membutuhkan waktu satu setengah sampai dua tahun (sejak dirilis aturan) dari regulator jasa keuangan. Dalam hal ini OJK untuk bisa ikut betul-betul menterjemahkan dalam kegiatan konkret bursa karbon,” ujar Mahendra.
Di sisi lain, dia mengatakan transaksi perdana di negara jiran memerlukan waktu tiga sampai empat bulan. Berbeda dengan di Indonesia yang perdangan yang transaksi dilakukan secara langsung.
“Bursa karbon negara jiran kita memerlukan tiga sampai empat bulan sampai transaksi perdana dapat dilakukan secara final. Kita berharap, laporan bursa karbon pada hari ini dari transaksi perdana tersebut dapat dilakukan pada hari ini juga,” tambah dia.
Baca juga: Resmi, OJK Tunjuk BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Mahendra mengungkapkan, pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.
“Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” jelas dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.