Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main "Social Commerce" dan "E-commerce"

Kompas.com - 26/09/2023, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya dan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.

Adapun aturan main itu akan diimplentasikan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Terkait hal itu, peneliti ekonomi digital dari Institute for Development and Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, larangan itu tidak bertaji alias tumpul. Sebab jika aturan itu diimplememtasikan hanya bisa memutus satu step UMKM bisa untuk Go Digital.

Baca juga: Social Commerce Dilarang Bertransaksi, Ini Respons TikTok

Namun dia menegaskan, sebaiknya pemerintah harus bisa menyetarakan aturan main antara social commerce dengan social commerce.

"Yang harusnya dilakukan adalah mengatur social commerce ini agar bisa setara dengan e-commerce ataupun pedagang offline. Sehingga pada akhirnya tercipta level playing field yang setara diantara pelaku penjualan ini," ujar Nailul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut Nailul mengatakan, untuk memproteksi produk lokal dari gempuran produk impor pemerintah harus memperketat alur masuknya produk impor. Selain itu juga bisa dengan memberikan insentif bagi produk lokal.

"Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce. Tahun 2019 saya sudah sampaikan bahwa social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Akan banyak loophole (jalan keluar) juga," kata Nailul .

"Maka seharusnya ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce karena prinsipnya kan sama-sama jualan menggunakan internet," sambung dia.

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Social Commerce jika Keukeuh Berjualan di Platformnya


Nailul pun merinci ada tiga poin yang bisa dilakukan pemerintah untuk melindungi produk UMKM dari gempuran produk impor yakni pertama memasukkan detail pengaturan social commerce untuk disetarakan dengan e-commerce, mulai dari persyaratan admin hingga perpajakan.

Kedua, e-commerce harus melakukan tag-ing barang impor. "Dalam hal ini pemerintah harus memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform. Di sisi lain, memberikan insentif berupa promo ke produk lokal dan menyediakan minimal 30 persen etalase platform untuk produk lokal," jelasnya.

Sementara poin ketiga adalah produk-produk impor harus menyertakan sertifikasi produk, seperti SNI, Sertifikat Halal, hingga BPOM.

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok dipisahkan. Pasalnya, saat ini banyak sosial media yang ingin mengikuti tren TikTok di mana memiliki aktivitas jual beli barang.

"Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," jelas Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com