Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual Beli di "Social Commerce"

Kompas.com - 26/09/2023, 11:51 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI mendukung pemerintah yang melarang social commerce melakukan transaksi jual beli dalam platformnya, tetapi hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.

Adapun aturan main itu akan diimplentasikan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Anggota komisi VI DPR RI Evita Nursanty mengatakan, adanya larangan itu bisa menciptakan permainan bisnis yang setara (playing field) baik untuk bisnis di online maupun di offline, serta bisa melindungi produk UMKM dari gempuran barang impor.

"Saya kira itu sudah tepat. Yang sosial commerce dan media sosial biarlah tetap (satu-satu) begitu, jangan dicampur-campur. Kita concern pada banyak hal termasuk data pengguna, algoritma, harga, produktivitas nasional, dan lainnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Pemerintah Tata Ulang Aturan soal Social Commerce dan E-commerce, Ini 6 Poin Utamanya

Evita menjelaskan, jika dibandingkan peraturan di Indonesia dengan negara lain seperti AS, jauh lebih tajam aturan yang berada di negara yang dipimpin oleh Joe Bidan itu.

Sebab, AS sendiri melarang TikTok untuk mengakses data pelanggannya untuk menjaga kemanan data nasional.

Oleh sebab itu, Evita berharap pemerintah bisa segera merilis revisi Permendag yang mengatur penjualan transaksi online di Tanah Air melalui revisi Permendag Nomor 50.

"Saya yakin pemerintah memikirkan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat, dan dunia usaha termasuk juga para pemain social media maupun e-commerce. Termasuk perlunya menghargai produk dalam negeri, dan mendukung bangsa kita menjadi bangsa yang produktif," ungkap dia.

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Social Commerce jika Keukeuh Berjualan di Platformnya

 


Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Zulhas mengatakan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidam boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). Tv kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com