JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengatur ulang kebijakan transaksi penjualan online (daring) melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Aturan ini ditujukan agar bisa menciptakan permainan bisnis yang setara (playing field), baik untuk bisnis di online maupun di offline.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani segera agar segera dapat diberlakukan.
“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tanda tangani,” kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online
Poin-poin yang diatur
Setidaknya ada enam poin yang akan diatur pemerintah dalam aturan tersebut.
Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidam boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.
Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.