Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tata Ulang Aturan soal "Social Commerce" dan "E-commerce", Ini 6 Poin Utamanya

Aturan ini ditujukan agar bisa menciptakan permainan bisnis yang setara (playing field), baik untuk bisnis di online maupun di offline.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani segera agar segera dapat diberlakukan.

“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tanda tangani,” kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Poin-poin yang diatur

Setidaknya ada enam poin yang akan diatur pemerintah dalam aturan tersebut.

Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidam boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Keenam, produk impor di bawah 100 dollar AS atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.

Mendag Zulhas menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” pungkas Zulhas.

https://money.kompas.com/read/2023/09/26/093900826/pemerintah-tata-ulang-aturan-soal-social-commerce-dan-e-commerce-ini-6-poin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke