JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen TikTok merespons keputusan pemerintah melarang social commerce seperti TikTok untuk melakukan transaksi jual beli layaknya e-commerce.
Larangan tersebut tercantum dalam beleid Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Juru bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan itu lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar manajemen dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Saat TikTok Ngotot Punya Izin E-commerce di Indonesia
Manajemen TikTok menjelaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, sejak adanya informasi larangan itu, manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya.
Baca juga: Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi
Baca juga: Polemik TikTok, Mendag Pisahkan Izin E-Commerce dan Social Commerce
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).
Zulhas mengatakan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.
Baca juga: Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.