Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat TikTok "Ngotot" Punya Izin "E-commerce" di Indonesia...

Kompas.com - 26/09/2023, 05:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok berkukuh mengeklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan.

Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".

"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan Media Ekonomi

Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahwa mereka telah memiliki izin operasional e-commerce.

Budi Arie mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa mereka sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan, sudah e-commerce," kata Budi Arie dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dia mengatakan, Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Social Commerce jika Keukeuh Berjualan di Platformnya

Bantahan Kemendag

Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan pun merespons atas klaim TikTok.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.

Jerry mengatakan, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," sambung Jerry.

Baca juga: Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga mengamininya.

Dia mengatakan, TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).

"Sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya dari PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwaklan perusahaan perdagangan asing, itu sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," jelas Isy.

Baca juga: DPR Dukung Pemerintah Pisahkan Social Commerce dan E-commerce

 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com