JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok berkukuh mengeklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan.
Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan Media Ekonomi
Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahwa mereka telah memiliki izin operasional e-commerce.
Budi Arie mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa mereka sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan, sudah e-commerce," kata Budi Arie dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Dia mengatakan, Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.
Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Social Commerce jika Keukeuh Berjualan di Platformnya
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan pun merespons atas klaim TikTok.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.
Jerry mengatakan, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.