Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat TikTok "Ngotot" Punya Izin "E-commerce" di Indonesia...

Kompas.com - 26/09/2023, 05:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok berkukuh mengeklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan.

Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".

"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan Media Ekonomi

Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahwa mereka telah memiliki izin operasional e-commerce.

Budi Arie mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa mereka sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan, sudah e-commerce," kata Budi Arie dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dia mengatakan, Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Social Commerce jika Keukeuh Berjualan di Platformnya

Bantahan Kemendag

Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan pun merespons atas klaim TikTok.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.

Jerry mengatakan, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com