JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah diterima DPR.
Deputi Bidang Perkoperasi KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, hal ini menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR.
"Statusnya adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam prolegnas. Kapan pun pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023. Adapun status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.
“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti Undang-Undang lama dengan Undang-Undang yang baru,” imbuh dia.
Rencana tersebut didorong adanya aspirasi gerakan koperasi untuk mendapatkan pembaharuan regulasi dan adanya ketentuan Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di sisi lain, UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law.
Pertama adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja.
Sehingga sesuai ketentuan, RUU Perkoperasian statusnya adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.
Meski demikian berbagai subtansi yang sudah disosialisasikan dalam serap aspirasi (meaningfull participation) kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sejak 2022 sampai 2023 ini tidak mengalami perubahan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.