JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat rampung tahun ini.
Saat ini proses penyusunan telah sampai pada tahap harmonisasi dengan salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pembahasan pasal per pasal isi RUU Perkoperasian melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya membangun ekosistem kelembagaan koperasi yang lebih kuat.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 3 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Agribisnis
"Di dalam RUU ini kita rumuskan adanya Otoritas OPK (Otoritas Pengawas Koperasi), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) koperasi, APEX koperasi, komite penyehataan koperasi, hingga dalam rangka pelindungan ini juga kita terapkan sanksi pidana, yang perumusannya sesuai KUHP yang berlaku sekarang,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (28/4/2023).
Ia yakin, dengan model kelambagaan yang baru niscaya koperasi dapat lebih berkembang ke depan serta siap menghadapi berbagai tantangan, peluang, dan perubahan di masa yang akan datang.
“Arah pengaturan RUU Perkoperasian ini ingin memberikan playing field setara dengan pelaku usaha lain," imbuh dia.
Lebih dari itu, koperasi juga diberi kesempatan berusaha di seluruh lapangan usaha dan diberikan pelindungan terhadap anggota, masyarakat, dan badan hukum koperasi sendiri.
Baca juga: Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal
Zabadi beharap RUU Perkoperasian dapat selesai tepat waktu. Dengan begitu, pada kuartal II-2023 dapat dilakukan pembahasan dengan Komisi VI DPR RI.
"Dan dapat segera disahkan tahun ini," tegas dia.
Ia menambahkan sejak Juli 2022, pihaknya telah melakukan kegiatan serap aspirasi hingga Forum Group Discussion dengan melibatkan tidak kurang dari 5.000 orang.
“Sesuai dengan jadwal yang telah kami tentukan, kita sudah melakukan pembahasan antar kementerian (PAK) tidak kurang dari 10 kali pertemuan, yang ditandai dengan penyelesaian PAK, untuk diminta penyelerasan naskah akademik oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dinyatakan RUU koperasi selaras secara sistematika dan muatannya,” tandas Zabadi.
Baca juga: Jangan Lengah, Waspadai Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya