Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penerapan Pajak Karbon, Kewenangan Ada di Pemerintah

Sebagai informasi, perdagangan karbon atau bursa karbon merupakan merupakan kegiatan jual beli sertifikat karbon atau kredit karbon. Sementara itu, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil, misalnya bensin, avtur, gas, dan lain-lain.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penerapan pajak karbon akan segera dilaksanakan sesuai dengan timeline. Ia mengatakan kewenangan pajak ada tangan pemerintah.

“Agak beda dengan pajak lainnya. Tapi justru untuk menjadi insentif dan disinsentif pada wajib pajak untuk memperoleh unit pengurangan emisi karbon. Esensi untuk revenue-nya beda, kalau pajak lain targetnya ke pendapatan negara, dan kemudian menjadi sumber dari belanja negara melalui APBN,” ujar Mahendra.

Menurut dia, potensi pajak bukan menjadi tujuan dari pajak karbon. Tapi justru menjadi instrumen insentif dan disinsentif bagi banyak pihak untuk memperoleh unit karbon dan pengurangan emisi.

“Potensi pajak bukan menjadi tujuan dari pajak karbon, bukan untuk penerimaan dan pendapatan, tapi sebagai instrumen insentif dan disinsentif bagi pihak yang kena pajak untuk memperoleh unit karbon, dalam upaya pengurangan emisi. Pembuatan pajak karbon perlu pendalaman, dan perhitungan yang lebih rinci,” kata dia.

“PMK pajak karbon yang ini kami kawal jangan lari dari hasil keputusan ratas yang lalu,” tambahnya.

https://money.kompas.com/read/2023/09/26/172020226/soal-penerapan-pajak-karbon-kewenangan-ada-di-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke