Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Kompas.com - 26/09/2023, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengemukakan sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam rangka memungut pendapatan berasal kepabeanan dan cukai pada 2024.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Mohammad Aflah Farobi mengatakan, salah satu tantangan yang akan dihadapi dalam mengejar target penerimaan kepabeanan dan cukai ialah adanya peralihan konsumsi jenis rokok.

Menurutnya, saat ini terdapat fenomena di mana masyarakat beralih dari rokok golongan I, yakni rokok dengan harga eceran paling tinggi, ke rokok lebih murah yang termasuk dalam golongan II dan golongan III.

"Ada beberapa tantangan yang sifatnya operasional yaitu terjadinya downtrading konsumsi cukai hasil tembakau ke golongan II dan golongan III," kata dia, dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Terdampak Hilirisasi, Penerimaan Negara dari Bea Keluar Menyusut 11,5 Persen di 2024

Aflah menilai, fenomena peralihan itu terjadi seiring dengan semakin jauhnya celah harga eceran tertinggi antara rokok golongan I, golongan II, dan golongan III.

Jika dilihat berdasarkan data yang ia miliki, konsumsi rokok golongan I mengalami penurunan secara signifikan, sementara rokok golongan II dan golongan III meningkat.

"Untuk yang SKM (sigaret kretek mesin) golongan I turun 14 persen, untuk golongan II naik 8,4 persen, dan golongan III naik 32,6 persen," tuturnya.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Meskipun konsumsi rokok golongan II dan golongan III meningkat, pungutan cukainya tidak mampu mengkompensasi penurunan pungutan cukai rokok golongan I, yang memiliki tarif pungutan lebih tinggi.

Selain peralihan ke rokok yang lebih murah, terdapat juga peralihan konsumsi ke rokok elektrik, yang tarif cukainya pun lebih rendah dari cukai rokok golongan I.

"Kemudian (tantangan pungutan cukai) juga shifting konsumsi rokok konvensional ke rokok elektrik," katanya.

Baca juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Naik 17,8 Persen Pada Agustus 2021

 


Tantangan lain yang akan dihadapi ialah terkait dengan program hilirisasi sumber daya alam yang tengah dihadapi oleh pemerintah.

Aflah menjelaskan, pemerintah akan mulai melarang ekspor komoditas tembaga mulai Juni 2024, dalam rangka mendukung fokus hilirisasi komoditas. Pelaksanaan larangan ekspor tersebut akan berimbas terhadap pungutan bea keluar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com