Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Kategori Minuman Berpemanis yang Bakal Dikenakan Cukai, Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.

Apalagi, target penerimaan dari cukai MBDK ini telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan, pihaknya mengusulkan penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya.

Hal ini sejalan dengan kajian The American Heart Association (AHA) yang mengusulkan pengenaan tarif cukai MBDK berdasarkan kadar gula yang dikandungnya.

Dengan begitu, penggolongan cukai MBDK ini diharapkan bisa menjadi insentif bagi industri untuk menuju MBDK dengan kadar gula yang lebih rendah. Ini bertujuan untuk mendorong konsumen untuk mengonsumsi MBDK yang lebih less sugar.

"Jadi nanti usulan dari kita akan ada satu batasan kadar gula yang sehat. Jadi ketika dia melebihi batasan tersebut akan kita kenakan cukai. Sedangkan kalau di bawah batasan tersebut, akan tidak dikenakan cukai," ujar Ali dikutip dari Kontan.co.id.

Sejauh ini, regulasi BPOM mendorong perusahaan untuk melakukan reformulasi produknya dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram per 100 ml.

Sejalan dengan hal tersebut, maka pihaknya mengusulkan tarif cukai MBDK hanya dikenakan terhadap MBDK dengan kandungan kadar gula sebagaimana threshold dari aturan BPOM.

"Jadi ketika nanti batasan itu dia lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml itu dari BPOM diatur bahwa itu minuman tidak sehat. Dan kalau di bawah 6 gram per 100 ml itu minuman yang lebih sehat," katanya.

Namun, Ali bilang, nilai batasan kadar gula tersebut masih bisa berkembang lantaran batasan tersebut tergantung dari kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait.

Setidaknya, ada tiga kategorisasi MBDK yang akan dikenakan cukai. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100 ml.

Kedua, MBDK yang mengandung pemanis alami dalam kadar berapapun. Ketiga, MBDK yang mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun.

Ali membeberkan best practice batasan kadar gula yang dikenakan cukai. Misalnya saja untuk negara Prancis yang menetapkan batasan kadar gula sebesar 1 gram per 100 ml, Kroasia 2 gram per 100 ml, dan Ekuador, Portugal yang menetapkan batasan kadar gula 2,5 gram per 100 ml.

"Jadi Prancis itu sangat ketat sekali. Artinya di atas 1 gram per 100 ml itu akan dikenakan cukai," katanya.

Kemudian, Afrika Selatan menetapkan batasan kadar gula sebesar 4 gram per 100 ml, Maroko 5 gram per 100 ml, Thailand 6 gram per 100 ml, serta Hungaria 8 gram per 100 ml. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi) 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Siap-siap! Minuman dengan Kadar Gula Ini Bakal Dikenai Cukai

https://money.kompas.com/read/2024/01/29/232402126/3-kategori-minuman-berpemanis-yang-bakal-dikenakan-cukai-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke