"Itu (ketentuan cukai minuan berpemanis) secara prinsip terkait dengan cukai kita melihat itu bukan kebijakan yang tepat kalau tujuannya adalah untuk kesehatan," kata Triyono usai konferensi pers "Kinerja Industri Minuman Ringan" di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Triyono mengatakan, jika dilihat dari sisi kesehatan, produk minuman harian bukan kontributor utama dari sisi kalori.
Dia menilai, penerpan cukai tersebut akan berdampak terhadap pertumbuhan industri. Namun, di sisi lain isu kesehatan pun tidak dapat tercapai.
"Sehingga kalau cukai itu diterapkan, yang terjadi adalah tadi saya sampaikan, industri minumannya kena, terdampak dari sisi pertumbuhannya, tetapi isu besar yang terkait dengan kesehatan tidak akan terjawab," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembahasan dan perumusan terkait ketentuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ketentuan pengenaan cukai terhadap MBDK sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk diterapkan pada tahun ini.
"Dapat kami sampaikan, memang Menkes sangat men-support implementasi MBDK pada 2024," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024).
Seiring dengan dukungan tersebut, Askolani bilang, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus membahas perumusan ketentuan tersebut.
Koordinasi juga dilakukan oleh Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Askolani menyebutkan, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK baru akan diumumkan oleh pemerintah setelah perumusan regulasi tersebut rampung.
Dalam proses perumusan regulasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI selaku legislatif.
"Setelah tahap itu baru kemudian pemerintah bisa mengumumkan mengenai kenaikan tersebut pada waktunya," ucap Askolani.
https://money.kompas.com/read/2024/03/13/144200926/minuman-berpemanis-kena-cukai-demi-kesehatan-asosiasi--kebijakan-yang-tidak