Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas UU Cipta Kerja Pantau Pelayanan Perizinan Berusaha dengan Pemda

Kompas.com - 13/03/2024, 16:07 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Nuri menyampaikan permasalahan terkait sistem verifikasi yang terlalu ‘mudah’. 

Dia mengatakan, sektor pariwisata masih banyak modus yang tidak sesuai dengan peraturan. 

Nuri mencontohkan, izin untuk usaha karaoke ketika dicek di lapangan ada yang ternyata berdampingan dengan sekolah atau tempat ibadah. 

“Hal itu secara izin sudah muncul, tetapi pas di lapangan tidak sesuai, hal seperti ini yang membingungkan kami di daerah,” jelasnya.

Perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi Dian menambahkan, permasalahan pengawasan dalam verifikasi perizinan harus segera diselesaikan karena setiap daerah mengalami hal yang serupa. 

Baca juga: Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Hal itu diperkuat dengan argumentasi dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Timur Arief.

Dia menjelaskan, banyak modus dari pelaku usaha agar mendapatkan izin dengan mudah. 

“Salah satu kasus yang terjadi di daerah kami. Ada pelaku usaha yang mengaku sebagai usaha mikro kecil, tetapi dia menguasai tiga perempat wilayah pertambangan. Hal ini kan jadi kontradiktif dalam jenis usahanya,” kata Arief. 

Selain itu, seluruh perwakilan daerah bersepakat mendorong adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan Tingkat Risiko Kegiatan Usaha. 

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan Yossy berharap, koordinasi antara pusat dan daerah tidak berhenti di situ. 

“Kami harap akan ada tindak lanjut atau pertemuan selanjutnya untuk membahas perbaikan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya. 

Baca juga: Lewat Workshop, Satgas UU Cipta Kerja Jelaskan Cara Membuat NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

Pada sesi penutup, Tina Talisa yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, ada tiga hal yang akan diperbaiki pemerintah pusat, yaitu regulasi, sistem, serta tata kelola.

“Ke depannya, akan ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga tidak ada komunikasi yang terputus dan secara sistem dapat terintegrasi dengan lebih baik,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com