Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas UU Cipta Kerja Pantau Pelayanan Perizinan Berusaha dengan Pemda

KOMPAS.com - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar rapat koordinasi perdana pada 2024 dengan perwakilan dari 18 pemerintah daerah (pemda) Indonesia bagian barat.

Sebanyak 246 peserta hadir secara daring dan 45 peserta hadir secara luring di Jakarta pada Kamis (29/2/2024).

Rapat koordinasi itu mengusung tema “Pelayanan Perizinan Berusaha dalam Kewenangan Pemerintah Daerah”.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan, tujuan utama dari rapat koordinasi itu adalah mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi terkait pelayanan perizinan berusaha di berbagai daerah, sekaligus mencari upaya penyelesaian permasalahannya. 

“Nantinya, akan dilakukan perbaikan-perbaikan, seperti revisi peraturan pemerintah, demi mendapatkan regulasi terbaik dan implementasi di masyarakat semakin bagus,” katanya dalam siaran pers, Rabu (13/3/2024). 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa menjabarkan, keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan tren investasi semenjak penerbitan UU Cipta Kerja.

“Pada 2023, kami melampaui target investasi, yakni Rp 1.418 triliun. Pada 2024, target investasi meningkat sebesar Rp 1.600 triliun. Kami optimistis mencapai target tersebut,” ungkapnya. 

Tina menjelaskan, pencapaian peningkatan investasi tersebut berkat andil pemda bersama dengan para pelaku usaha yang telah menanamkan modalnya di Indonesia, baik usaha mikro kecil, menengah, maupun usaha besar. 

Dia menyebutkan, pencapaian itu juga didorong kebijakan pemerintah dalam menerbitkan perizinan yang semakin mudah. 

“Dulu, sebelum adanya UU Cipta Kerja, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini per hari hanya 5.000, sekarang pada 2023-2024 penerbitan NIB mencapai 11.000 per hari. Ini sesuatu yang harus kita apresiasi,” jelasnya. 

Tina juga menekankan pentingnya sistem Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko (RBA) sebagai bentuk integrasi seluruh perizinan di Indonesia. 

"Namun, pada implementasi di lapangan, masih banyak masalah yang ditemukan dan ada tumpang tindih peraturan,” ungkapnya. 

Dia berharap, dalam sesi diskusi itu, setiap perwakilan pemda dapat menjelaskan berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan. 

Perbaikan sistem

Pada kesempatan itu, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Rohili menyampaikan, kebijakan perizinan sekarang sudah baik, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah teknis.

“Contohnya sistem user interface (UI)/user experience (UX) dari website OSS RBA itu sendiri terkadang masih suka eror dan tampilannya membingungkan kami sebagai user,” ujarnya dalam sesi diskusi. 

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Nuri menyampaikan permasalahan terkait sistem verifikasi yang terlalu ‘mudah’. 

Dia mengatakan, sektor pariwisata masih banyak modus yang tidak sesuai dengan peraturan. 

Nuri mencontohkan, izin untuk usaha karaoke ketika dicek di lapangan ada yang ternyata berdampingan dengan sekolah atau tempat ibadah. 

“Hal itu secara izin sudah muncul, tetapi pas di lapangan tidak sesuai, hal seperti ini yang membingungkan kami di daerah,” jelasnya.

Perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi Dian menambahkan, permasalahan pengawasan dalam verifikasi perizinan harus segera diselesaikan karena setiap daerah mengalami hal yang serupa. 

Hal itu diperkuat dengan argumentasi dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Timur Arief.

Dia menjelaskan, banyak modus dari pelaku usaha agar mendapatkan izin dengan mudah. 

“Salah satu kasus yang terjadi di daerah kami. Ada pelaku usaha yang mengaku sebagai usaha mikro kecil, tetapi dia menguasai tiga perempat wilayah pertambangan. Hal ini kan jadi kontradiktif dalam jenis usahanya,” kata Arief. 

Selain itu, seluruh perwakilan daerah bersepakat mendorong adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan Tingkat Risiko Kegiatan Usaha. 

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan Yossy berharap, koordinasi antara pusat dan daerah tidak berhenti di situ. 

“Kami harap akan ada tindak lanjut atau pertemuan selanjutnya untuk membahas perbaikan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya. 

Pada sesi penutup, Tina Talisa yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, ada tiga hal yang akan diperbaiki pemerintah pusat, yaitu regulasi, sistem, serta tata kelola.

“Ke depannya, akan ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga tidak ada komunikasi yang terputus dan secara sistem dapat terintegrasi dengan lebih baik,” tuturnya. 

https://money.kompas.com/read/2024/03/13/160742826/satgas-uu-cipta-kerja-pantau-pelayanan-perizinan-berusaha-dengan-pemda

Terkini Lainnya

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke