Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Barang Bawaan TKI Tertahan, Kemendag: Ada Kesalahpahaman...

Kompas.com - 08/04/2024, 16:17 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi temuan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait barang bawaan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di tempat penimbunan sementara (TPS) selama berbulan-bulan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, terdapat kesalahpahaman terkait temuan barang kiriman TKI yang tertahan di gudang penyimpanan barang logistik di TPS Tanjung Emas, Semarang Jawa Tengah.

"Terjadi kesalahpahamansaat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024) lalu," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (8/4/2024).

Baca juga: KCIC Batasi Barang Bawaan Penumpang Whoosh, Ini Ketentuannya

Lebih lanjut Budi bilang, tumpukan barang yang ditemui oleh Ketua BP2MI, Benny Rhamdani, merupakan barang yang baru tiba, sehingga pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," tuturnya.

Terkait ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang disebut menjadi penyebab kerap tertahannya barang bawaan dari luar negeri, Budi menyebutkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan relaksasi khusus bagi para TKI.

Relaksasi itu tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024, di mana untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

"Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa," kata Budi.

Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag Nomor 3 tahun 2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

"Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia," ucap Budi.

Baca juga: Viral Wajib Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Kepala BP2MI Benny Rhamdani marah dan mengecam banyaknya barang TKI yang menumpuk di tempat penimbunan sementara (TPS) JKS.

Banyaknya barang menumpuk di TPS JKS di Jalan kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).

Menurut Benny, regulasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.

"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," ungkap Benny, di TPS JKS, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Kepala BP2MI Marah, Mau Ngadu ke Jokowi soal Regulasi Kemendag Menyusahkan Barang Kiriman TKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com