Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Barang Bawaan TKI Tertahan, Kemendag: Ada Kesalahpahaman...

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, terdapat kesalahpahaman terkait temuan barang kiriman TKI yang tertahan di gudang penyimpanan barang logistik di TPS Tanjung Emas, Semarang Jawa Tengah.

"Terjadi kesalahpahamansaat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024) lalu," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (8/4/2024).

Lebih lanjut Budi bilang, tumpukan barang yang ditemui oleh Ketua BP2MI, Benny Rhamdani, merupakan barang yang baru tiba, sehingga pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," tuturnya.

Terkait ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang disebut menjadi penyebab kerap tertahannya barang bawaan dari luar negeri, Budi menyebutkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan relaksasi khusus bagi para TKI.

Relaksasi itu tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024, di mana untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

"Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa," kata Budi.

Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag Nomor 3 tahun 2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

"Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia," ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Kepala BP2MI Benny Rhamdani marah dan mengecam banyaknya barang TKI yang menumpuk di tempat penimbunan sementara (TPS) JKS.

Banyaknya barang menumpuk di TPS JKS di Jalan kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).

Menurut Benny, regulasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.

"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," ungkap Benny, di TPS JKS, Kamis (4/4/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/04/08/161754826/soal-barang-bawaan-tki-tertahan-kemendag-ada-kesalahpahaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke