Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Biaya, dan Syaratnya

Kompas.com - 08/01/2024, 10:25 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi instansi pemerintah yang berhak mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang bisa dipakai untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, seperti sebagai agunan kredit di perbankan.

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah, bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah pengganti ke kantor BPN.

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp 350.000.

Biaya tersebut terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah pengganti?

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Cara mengurus sertifikat tanah pengganti

Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menurus sertifikat pengganti karena hilang sebagai berikut:

  • Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain
  • Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluaraga (KK).
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum Fotokopi sertifikat (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Selain itu, diperlukan juga surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan, dan surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.

Seluruh surat pernyataan tersebut wajib diberi meterai. Anda juga perlu menyiapkan meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.

Nantinya, petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Baca juga: Simak, Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Setiap Kategori Peserta

Setelah itu, kantor BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.

Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang.

BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti. Penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti selama 40 hari kerja.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat, yang tercantum di dalam file berikut: Kontak BPN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com