Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Setiap Kategori Peserta

Kompas.com - 04/01/2024, 14:18 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada enam kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, yang iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai kategori peserta?

Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan 2024

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, sebab iuran akan dibayarkan oleh pemerintah alias gratis.

Untuk diketahui, daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat mengecek daftar penerima PBI BPJS Kesehatan di sini.

 Baca juga: Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD) dan swasta juga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

 Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

4. Keluarga tambahan peserta PPU

Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)

Besaran iuran yang dibayarkan oleh bukan pekerja atau peserta mandiri, serta bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain sebagai berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Itulah besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai dengan masin-masing kategoi peserta. Agar status kepesertaan tetap aktif, Anda wajib membayar iuran setiap bulannya.

Baca juga: Cara Membayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com